Jakarta, IDN Times - Indonesian Parliamentary Center (IPC) merilis Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025. Hasil penelitian menemukan, ada dua titik paling rapuh dalam kelembagaan DPR, antara lain penggunaan hak pengawasan dan pengelolaan konflik kepentingan.
Berdasarkan skala 0-5, penggunaan hak pengawasan hanya mendapatkan skor 1,57 dan pengelolaan konflik kepentingan mendapat skor 1,88. Nilai ini menempatkan keduanya berada pada Grade D atau kategori belum terpenuhi.
IPC mengadopsi hasil penelitian Indicators for Democratic Parliaments dari Inter-Parliamentary Union (IPU), sebuah organisasi parlemen dunia yang beranggotakan parlemen dari berbagai negara. IKP 2025 tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap individu anggota DPR. Namun, sebagai gambaran awal kondisi kelembagaan DPR sekaligus dasar untuk memantau perbaikannya sepanjang periode 2024–2029.
Dalam penelitian itu, IPC turur merujuk pengukuran parlemen di berbagai negara. Hasilnya, secara keseluruhan kualitas kelembagaan DPR memperoleh skor 2,55 dari skala 5,00 atau Grade C. Artinya, standar parlemen demokratis baru terpenuhi sebagian dan masih memiliki kelemahan signifikan.
