Begini Penjelasan MUI soal Kehalalan Vaksin MR

Kampanye vaksin MR tahap II mulai dilakukan sejak Rabu (1/8)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis angkat bicara mengenai pro kontra vaksin Measles Rubella (MR), yang kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Seperti diketahui, kampanye vaksin MR tahap II telah dilakukan mulai Rabu (1/8).

Nafis mengatakan, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi terkait kehalalan vaksin.

"Nah, sampai saat ini vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal. Tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik," kata Nafis dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8).

1. Vaksin harus berbahan halal

Begini Penjelasan MUI soal Kehalalan Vaksin MRANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut Nafis, Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun, tetap harus menggunakan bahan yang halal.

"MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajara Islam, bahwa kita wajib berupaya menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun, tidak boleh dengan bahan haram, kecuali karena darurat. Padahal, vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal," tutur dia.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Kemenkes Hadapi Pro Kontra Vaksin

2. Kemenkes diminta tunduk pada UU Jaminan Produk Halal

Begini Penjelasan MUI soal Kehalalan Vaksin MRANTARA FOTO/M Agung Rajasa

MUI berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI, untuk menaati dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia, untuk mengonsumsi dan berobat dengan yang halal," kata Nafis.

3. Jangan sebut vaksin MR sudah halal

Begini Penjelasan MUI soal Kehalalan Vaksin MRANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Setelah pemberitahuan MUI tersebut, kata Nafis, pemerintah dan petugas vaksin MR dilarang menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI.

"Jika masih melakukan itu, berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum," ujar dia.

Berikut adalah Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi:

Pasal 1: Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. 

Pasal 5: Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan pennanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.

Yuk guys bantu keluarga, saudara, teman, atau tetangga beri pemahaman tentang kehalalan vaksin MR ini.

Baca Juga: Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui Dunia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya