Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya Bagasi

Kedua maskapai diimbau segera sosialisasi dalam 2 minggu

Jakarta, IDN Times - Maskapai Lion Air dan Wings Air dipastikan tetap mengenakan aturan biaya bagasi tercatat bagi penumpang. Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti pada hari ini, Selasa (8/1).

1. Aturan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanan

Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya BagasiInstagram/Bandara Silangit

Polana menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

"Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya," kata Polana.

2. Ada tiga kelompok pelayanan yang diterapkan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya BagasiANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Menurut Polana, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dia menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

“Pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills)”, jelas Polana.

Baca Juga: Merasa Dikhianati Boeing, Lion Air Batalkan Pemesanan Pesawat?

3. Lion Air dan Wings Air masuk kategori pelayanan minimum

Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya BagasiInstagram/@lionairgroup

Berikut daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan.

a. Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air

b. Medium service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service

c. No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills). Dengan demikian, bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan," imbuh Polana.

4. Kemenhub berikan waktu 2 minggu sosialiasi kepada Lion Air dan Wings Air

Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya BagasiInstagram/@wingsair_ssq

Sebelumnya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

Polana menjelaskan, untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi wajib untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan, memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan langkah inovasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja operasi.

“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa”, tutur Polana.

Dengan demikian, kata Polana, diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan penerapannya dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bagasi Lion Air Gak Gratis Lagi, Berikut Tarifnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya