Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi 1 Januari 2026

WhatsApp Image 2025-12-30 at 8.57.44 AM (1).jpeg
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menandatangani kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, berlangsung Senin (29/12/2026), di Jakarta. (Dok. Pupuk Indonesia)
Intinya sih...
  • Pupuk Indonesia siap salurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.
  • Dukungan pengawasan pupuk bersubsidi dari seluruh stakeholder diperlukan untuk swasembada pangan nasional.
  • Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan tahun 2026 sebesar 9,8 juta ton dengan syarat hanya bisa ditebus oleh petani terdaftar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menandatangani kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, berlangsung Senin (29/12/2026), di Jakarta. Pupuk Indonesia pun memastikan kesiapannya mendistribusikan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid menyampaikan terima kasih kepada Kementan karena penandatanganan kontrak perjanjian ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga Pupuk Indonesia bisa mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari 2026. Kontrak ini, tambahnya, akan menjadi dasar bagi Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di tahun 2026.

"Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudi daya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Robby.

Ia menambahkan, untuk memastikan kesiapan tersebut, Pupuk Indonesia saat ini sudah menyediakan stok yang cukup atau sesuai dengan safety stock yang diatur oleh Pemerintah. Stok tersebut sudah ada di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang ada di seluruh Indonesia.

"Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insyaallah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudi daya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," tandasnya kembali.


1. Dukungan pengawasan pupuk bersubsidi

WhatsApp Image 2025-12-30 at 8.57.45 AM.jpeg
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menandatangani kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, berlangsung Senin (29/12/2026), di Jakarta. (Dok. Pupuk Indonesia)

Terakhir Robby juga berharap dukungan aktif dari seluruh stakeholder untuk turut melakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menegaskan Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia untuk swasembada pangan nasional sesuai dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu).

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementan Republik Indonesia, Jekvy Hendra mengungkapkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran untuk pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran pupuk bersubsidi tersebut dibagi untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan total alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,8 juta ton.

Jekvy pun menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2026, besarnya sama dengan tahun 2025, yaitu 9,55 juta ton. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK untuk Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton. Berikutnya melalui Kepmentan tersebut, Pemerintah juga mengalokasikan pupuk bersubsidi ZA sebesar 16.449 ton.


2. Alokasi pupuk bersubsidi untuk perikanan

Ilustrasi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
Ilustrasi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)

Jekvy menambahkan, Pemerintah tahun 2026 juga kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan. Pembudidaya ikan, ungkapnya, sudah empat tahun tidak masuk ke dalam skema penerima pupuk bersubsidi.

Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 sebesar 295.676 ton. Terdiri dari Urea sebanyak 125.397 ton, kemudian SP-36 86.445 ton, dan pupuk Organik sebesar 83.834 ton.


3. Hanya bisa ditebus petani terdaftar

ilustrasi petani bekerja di sawah (pexels.com/Rahmad Himawan)
ilustrasi petani bekerja di sawah (pexels.com/Rahmad Himawan)

Jekvy menegaskan bahwa pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sementara pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP)  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

"Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi," tutup Jekvy. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Latest in News

See More

Rayakan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Gelar Acara Sederhana untuk Donasi

30 Des 2025, 17:20 WIBNews