Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ingin Lihat Anak Ulang Tahun, Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi

(Penggalangan dana untuk Baiq Nuril Maknun) www.kitabisa.com/saveibunuril
(Penggalangan dana untuk Baiq Nuril Maknun) www.kitabisa.com/saveibunuril

Mataram, IDN Times - Mantan staf tata usaha sebuah sekolah di Lombok, Baiq Nuril akan mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia ingin melihat kedua anaknya saat berulang tahun. 

Nuril merupakan terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui pengacaranya Joko Jumadi, Nuril akan melayangkan surat penundaan eksekusi pada Senin (19/11).

1. Ada beberapa alasan melatari pengajuan penundaan eksekusi

(Surat yang ditulis oleh putri Baiq Nuril Maknun) SAFEnet
(Surat yang ditulis oleh putri Baiq Nuril Maknun) SAFEnet

Joko yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa kliennya mengajukan penundaan eksekusi. Alasan-alasan itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan jaksa. 

Salah satunya, kata Joko, "Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda."

Selain itu, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini juga turut serta dalam kepanitiaan pemilihan kepala desa tempatnya tinggal, di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Menurut Joko, Nuril ingin menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai panitia pilkades di desanya yang serentak dilaksanakan 10 Desember mendatang. 

2. Nuril belum menerima panggilan eksekusi

(Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah
(Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah

Joko juga mengaku belum menerima informasi mengenai surat panggilan eksekusi pertama. Hal itu dia sampaikan saat diminta konfirmasi atas pernyataan pihak Kejari Mataram yang mengaku sudah melayangkan panggilan pertama itu pada Rabu (14/11). 

"Belum ada informasinya diterima," kata Joko.

3. Nuril dinyatakan bersalah melanggar UU ITE

Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)
Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)

Pada 26 September 2018, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril. Selain itu, majelis hakim juga meminta Nuril membayar uang denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE

Majelis Hakim MA menilai, Nuril telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
Yogie Fadila
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo: Jutaan Anak Gaza Trauma, Dunia Tak Boleh Diam

24 Sep 2025, 00:28 WIBNews