Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen, dan 5,27 persen di antaranya tidak hadir setelah libur panjang Tahun Baru 2024.
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtia, menyatakan berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebanyak 5,27 persen tidak hadir, rinciannya 3.62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” ungkap Maria dalam keterangan, Rabu (3/1/2024)