Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di Tanah Air. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada Rabu (19/1/2022) lalu mengungkapkan, sepanjang 2021 ada 10 ribu kasus kekerasan pada perempuan.

"Sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual," ujarnya.

“Pada kasus kekerasan terhadap anak, 45,1 persen dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual,” lanjut Bintang.

Melihat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah DKI Jakarta menyediakan fasilitas layanan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di dalamnya pelayanan Visum et Repertum. 

Pelayanan bisa diperoleh di rumah sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Berikut daftar rumah sakit yang memberi pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, seperti dikutip IDN Times dari situs Forum Pengada Layanan (FPL).

1. Rumah sakit pemerintah pusat

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjuk rumah sakit pemerintah pusat, yaitu:

  • Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo 
  • Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Soekanto 
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati 
  • Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 
  • Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo 
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto
  • Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Adhyaksa 

2. Rumah sakit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di