Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi teguran keras kepada personelnya yang terlibat praktek pencaloan penerimaan Bintara. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Merespons atensi Kapolri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi pun bakal memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022. Sidang KKEP ini kembali digelar setelah kelimanya dijatuhkan sanksi ringan berupa mutasi bersifat demosi.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/03) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personiel yang terlibat KKN itu," kata Iqbal kepada IDN Times, Minggu (19/3/2023).
Selaian terancam dipecat, kelimanya juga sedang diproses pidana. Iqbal sebut kelimanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal.