Polisi Belum Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Jadi Tersangka

Polisi masih memeriksa tersangka lainnya

Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka kebakaran lapas. Sebab, hingga saat ini polisi belum menemukan dua alat bukti permulaan.

Tubagus menegaskan, penyidik tidak akan sembarangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

1. Polisi belum menemukan unsur pelanggaran dalam sangkaan Pasal 359 KUHP

Polisi Belum Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Jadi TersangkaPotret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Tubagus menjelaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kalapas Kelas I Tangerang. Pelanggaran yang dimaksud dalam sangkaan Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.

Namun begitu, ia membuka peluang jika nantinya dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.

“Timbul pertanyaan mungkinkah jadi tersangka? Sampai saat ini kita sudah menggelar dua kali gelar perkara, pertama 359 sudah dan 188 sudah. Segala sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasarkan hasil penyidikan,” ujar Tubagus.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

2. Penetapan tersangka Kalapas bergantung pada kesaksian Kasubbag

Polisi Belum Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Jadi TersangkaFoto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memeriksa tiga tersangka pada Jumat (1/10/2021). Mereka adalah seorang warga binaan JMN, dan dua pegawai lapas, PBB dan RS. 

Tubagus mengatakan, keterangan RS sebagai Kepala Subbagian Umum Lapas Kelas I Tangerang bisa memungkinkan Kalapas ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tubagus.

3. Penyidik akan berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka

Polisi Belum Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Jadi TersangkaFoto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Handout/Bal)

Tubagus menjelaskan, masih banyak petugas yang bertanggung jawab di bawah komando Kalapas Kelas I Tangerang. Oleh kerena itu, penetapan tersangka juga akan melihat struktur organisasi yang berkaitan dengan SOP.

“SOP itu menyangkut pada struktur sebuah organisasi, struktur organisasi akan melekat di dalamnya job description, ini melengkapi tanggung jawab,” ujar Tubagus.

“Kita mendasari kepada sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pwrtanggungjawaban dalam sebuah organisasinya dan perbuatannya. Kita gak sembarangan karena menyangkut masalah hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polda Metro untuk Kasus Kebakaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya