8 Perusahaan di Batang Toru Disanksi Pemberhentian Operasional

- Sanksi perdata dan pidana diberikan kepada perusahaan yang memperparah banjir dan longsor di Batang Toru.
- Delapan perusahaan besar, termasuk tambang emas dan perkebunan sawit, dihentikan operasionalnya untuk menjalani audit lingkungan.
- Pembukaan lahan masif oleh perusahaan menyebabkan tekanan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, memicu banjir dan longsor.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memeriksa delapan perusahaan besar yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara (Sumut) terkait bencana banjir dan longsor.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya sudah menetapkan sanksi administrasi berupa pemberhentian operasional.
“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan Audit Lingkungan,” ujarnya di KLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
1. Sanksi perdata dan pidana

Nantinya, hasil audit lingkungan akan memberikan sanksi lainnya berupa gugatan perdata dan pidana.
“Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana,” ujarnya.
2. 8 perusahaan yang diduga memperparah banjir

Adapun delapan perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources yang bergerak di tambang emas Martabe, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT TN dan PT MST yang bergerak di sektor kehutanan. Selain itu, PTPN III Batang Toru Estate yang bergerak di bidang perkebunan sawit, PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), dan PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput) yang merupakan pengelola proyek energi baru terbarukan.
“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
3. Adanya pembukaan lahan yang masif

Temuan ini didapat setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana. Termasuk menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan, hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” kata Rizal.

















