Suami Istri Member DNA PRO di Bengkulu Rugi Rp1,5 Miliar!

MS dan DV tergiur pernah withdraw hingga Rp500 jutaan

Jakarta, IDN Times - Pasangan suami istri di Bengkulu berinisial MS dan DV yang merupakan member robot trading DNA PRO, mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Keduanya aktif di DNA PRO sejak 2 Juli 2021.

Keduanya mengaku tergiur dengan testimoni member lainnya yang tak lain adalah kakak iparnya, berinisial S. MS dan DV merupakan downline S dengan tim Central yang dikomandoi Yohanes F. Octavianus.

“Kerugian kami di deposit Rp1,5 miliar, termasuk dengan robot yang sudah kami beli,” kata MS kepada IDN Times, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Rugi Rp17 M, 122 Korban Laporkan Robot Trading DNA PRO ke Bareskrim

1. Memulai trading dengan modal Rp183 juta

Suami Istri Member DNA PRO di Bengkulu Rugi Rp1,5 Miliar!Akun DNA PRO milik MS (Dok.MS)

MS menjelaskan, ia diyakinkan S dengan menunjukkan bukti perusahaan DNA PRO adalah perusahaan trading resmi atau legal di Indonesia. S juga menunjukkan sertifikat dan surat izin perusahaan melalui website DNA PRO.

Alhasil, MS dan sang istri tergiur hingga mulai bergabung DNA PRO dengan deposit melalui website www.trader.mitraasc.com dan www.trading.dna-world.co, untuk membeli robot. Memulai tredingnya, MS deposit modal awal Rp166 juta.

“Jumlah slot yang diterima 37 slots, sesuai peraturan dari PT DNA PRO bahwa untuk nilai 1 slot-nya 300 dolar AS. Pembayaran biaya robot dengan nilai 1.110 dolar AS x Rp15.000 = Rp16.650.000. Sesuai peraturan dari PT DNA PRO bahwa deposit robot 10 persen dari nilai per slot dengan rekening tujuan BCA 7050354304 PT DNA Pro Akademi. Jumlah nominal yang dibayarkan untuk 37 slots adalah  12.110 dolar AS, dengan total nilai rupiahnya adalah Rp183.150.000,” papar MS.

2. Terus deposit hingga mencapai Rp935 juta

Suami Istri Member DNA PRO di Bengkulu Rugi Rp1,5 Miliar!Daftar paket robot trading DNA PRO (DOK.MS)

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama S sebagai downline. Gayung bersambut, MS pun merasakan profit pertama kalinya dan membuatnya terpacu untuk menambah slot.

Dengan percaya diri, ia pun terus melakukan deposit untuk menambah slot hingga akhirnya ia memiliki 189 slot.

“Dengan nilai investasi 56.700 dolar AS atau Rp850.500.000, dan biaya robot yang sudah saya bayarkan Rp85.050.000. Grand total di akun adalah Rp935.550.000,” papar MS.

3. Kembali membuka akun kedua dengan nilai Rp558 juta

Suami Istri Member DNA PRO di Bengkulu Rugi Rp1,5 Miliar!Akun DNA PRO kedua milik MS (Dok.MS)

Merasa belum puas, pada 31 Oktober 2021, MS kemudian kembali membuka satu akun DNA PRO lainnya dengan deposit secara berkala, sebagaimana pengalamannya di akun sebelumnya. Alhasil, di akun keduanya ini sampai 18 Januari 2022 MS berhasil memiliki 124 slot.

“Dengan nilai investasi 37.200 dolar AS atau Rp558.000.000, dan biaya robot yang sudah saya bayarkan Rp55.800.000. Grand total di akun (kedua) adalah Rp613.800.000, total kedua akun saya Rp1.549.350.000,” kata MS.

4. Pernah mencicipi profit hingga Rp500 juta

Suami Istri Member DNA PRO di Bengkulu Rugi Rp1,5 Miliar!Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Bukan tanpa alasan, MS dan istrinya berani deposit berkali-kali dan membuka akun lainnya. Sebab, ia mengaku pernah mencicipi profit dengan berhasil withdraw berkali-kali dengan total Rp500 juta.

“Sebelum Bappebti bilang DNA PRO ini ilegal, WD kami lancar. Kami WD berkali-kali, kalau dijumlahin ada Rp500 jutaan. Tapi akhir Januari tiba-tiba nge-freez, deposit kita di akun itu Rp1,5 miliar gak bisa diapa-apain sampai sekarang. Padahal janjinya kan deposit kita bisa diambil semuanya,” ujar MS.

Baca Juga: Ahmad Dhani hingga Igun, Ini Deretan Artis yang Diduga Promosi DNA PRO

5. Kasus DNA PRO dilaporkan ke Bareskrim

Suami Istri Member DNA PRO di Bengkulu Rugi Rp1,5 Miliar!Pengacara korban DNA PRO, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). (IDN TIMES/Irfan Fathurohman)

MS kini tergabung dengan 122 terduga korban robot trading DNA PRO yang sudah melaporkan PT. Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Mereka mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Pengacara para korban, Zainul Arifin, mengatakan pelaporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok robot trading.

“Kami sebagai korban, melakukan laporan polisi terhadap PT. Digital Net Aset dan atau PT. DNA PRO Akademi, investasi ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” kata Zainul, Senin (28/3/2022).

Zainul menjelaskan, sama seperti robot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam. Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk para terlapor.

Empat tim itu adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.

“Di bawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi ke beberapa nomor rekening BCA milik seseorang dan atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Digital Net Aset dan atau PT. DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.

Tim Octopus terdiri dari enam orang korban atau pelapor, dengan kerugian Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar dan Co Founder Steven Richard diminta mentransfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.

Tim 007 terdiri dari 44 korban atau pelapor, dengan kerugian Rp5.155.335.570. Tim ini dipimpin Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, dan Doni Zebriel, dan Novantri Setiawan.

Tim Central terdiri dari 55 korban dengan kerugian hingga Rp10.072.206.987. Mereka dikomandoi Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.

Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 korban dengan kerugian Rp1.126.501.378. Mereka diarahkan Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.

Dalam menjalankan aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial. Mereka diduga menunjukkan kemewahan yang dimiliki melalui media elektronik, dan menunjukkan sebuah dokumen perusahaan DNA PRO yang sah seolah-olah benar.

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis Dj Putri Ana (Leader), artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil Alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 miliar dari Co Founder Team Octopus), dan Content Creator Donny Zebriel,” papar Zainul.

Setelah diketahui, PT. DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, dan masuk dalam kategori platform investasi bodong berkedok robot trading. Para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan, namun hingga saat ini, korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.

Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung, dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan para terlapor. Para Pelapor juga sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor, namun tidak ada jawaban. Sehingga korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
 
Dalam peristiwa ini, para korban mempersangkakan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya