Sempat Kabur Saat OTT, Pejabat Kejari di Kalsel Serahkan Diri ke KPK

- Pejabat Kejari Kalsel, Tri Taruna Fariadi, serahkan diri ke KPK setelah sempat kabur saat OTT.
- Tersangka lainnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.
- Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sempat kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi prajurit TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Dia memakai masker yang menutupi olahraga dengan jaket dan celana training. Meski begitu, Tri Taruna Fariadi membantah telah kabur saat OTT.
"Nggak," ujarnya.
Dia langsung masuk ke dalam gedung Merah Putih untuk diperiksa.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (22/12/2025).
Tri Taruna Fariadi telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Namun, KPK awalnya baru menahan Asis dan Albertinus. Sebab, Tri Taruna Fariadi kabur saat akan ditangkap.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.



















