Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Johnny di tuntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsider pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.