Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny G Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS

Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Usai sidang, ia pun bungkam.

Politikus NasDem itu berjalan perlahan menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahannan kejaksaan. Ia juga mendapatkan pengawalan ketat.

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny juga didenda Rp1 milliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang pengganti itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us