Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Pemerintah Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
  • Program yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat akan dihapus dari pagu anggaran, namun anggaran untuk pelayanan publik, PSO, gaji pegawai, dan bantuan sosial tetap tidak dikurangi.
  • Gaji ke-13 dan THR ASN tidak termasuk dalam efisiensi anggaran, Menteri Keuangan sudah menjelaskan bahwa hak tersebut akan dibayarkan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Jadi, masing-masing kementerian itu nanti akan menyesuaikan penghematan-penghematan itu dengan tugas pokok, fungsi mereka," ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di