Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Hadapi Gugatan Habib Rizieq Rp5.246 Triliun ke Jokowi

Presiden Jokowi membuka BNI Investor Daily Summit 2024, Selasa (8/10/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi membuka BNI Investor Daily Summit 2024, Selasa (8/10/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Istana menghadapi gugatan perdata Rp5.246,75 triliun dari Habib Rizieq Shihab ke Presiden Jokowi.
  • Sidang perdana ditunda karena dokumen legal standing dianggap belum lengkap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan, Istana menghadapi gugatan perdata Rp5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sidang perdana juga sudah digelar Selasa (8/10/2024).

Pratikno mengatakan, Istana juga sudah mengirimkan perwakilannya dalam sidang perdana tersebut.

"Ya, itu sudah kan kita sudah mengirim perwakilan ya," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

1. Ada dua perwakilan Istana yang hadir di persidangan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Praktikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Praktikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pratikno mengatakan, ada dua orang perwakilan Istana yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jadi, kami mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda kan," kata dia.

2. Sidang ditunda

Ilustrasi pengadilan. Sidang perdata kasus Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Ilustrasi pengadilan. Sidang perdata kasus Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk melengkapi berkas. Dokumen yang diminta dilengkapi adalah legal standing.

Karena dokumen dianggap belum lengkap, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Majelis hakim menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2024.

Majelis hakim meminta kuasa hukum Rizieq menunjukkan dokumen legal standing yang sudah lengkap pada 22 Oktober 2024.

"Sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan tadi," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

3. Gugatan Rizieq didaftarkan pada 30 September 2024

Habib Rizieq Shihab resmi menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47. Dia datang di momen-momen injury time jelang penutupan pencoblosan di tempat tersebut (IDN Times/Sandy Firdaus)
Habib Rizieq Shihab resmi menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47. Dia datang di momen-momen injury time jelang penutupan pencoblosan di tempat tersebut (IDN Times/Sandy Firdaus)

Gugatan ini didaftarkan pada 30 September 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Aziz menjelaskan, latar belakang gugatan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, khususnya terkait kebijakan yang dinilai merugikan negara.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," ujarnya.

Selain Habib Rizieq, gugatan ini juga diajukan oleh sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan petinggi militer dan aktivis. Berikut tujuh nama penggugat dalam kasus ini:

  1. Habib Rizieq Shihab
  2. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
  3. Eko Santjojo
  4. Edy Mulyadi
  5. M Mursalim R
  6. Marwan Batubara
  7. Munarman

Poin petitum gugatan Rizieq:

  1. Meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
  2. Menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us