Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Istana Imbau Kantor Negara-Swasta Fleksibel Kerja pada 18 Agustus 2026
Ilustrasi bekerja (unsplash.com/Photo by Compagnons)
  • Istana mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta memberi fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI.
  • Kebijakan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi itu harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi tanpa mengurangi produktivitas nasional.
  • Layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan pelayanan publik wajib tetap optimal melalui pengaturan penugasan pegawai secara proporsional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Istana mengimbau perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. Imbauan tersebut disampaikan pemerintah dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing, Prasetyo Hadi, tertanggal 14 Agustus 2026.

Surat bernomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, hingga pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Pemerintah mendorong seluruh komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam rangkaian peringatan kemerdekaan. Masyarakat juga diberikan ruang untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," tulis surat tersebut, dikutip Senin (17/8/2026).

Meski demikian, pemberian keleluasaan kerja tetap perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap organisasi. Pemerintah meminta kebijakan tersebut disesuaikan dengan beban kerja serta kebutuhan operasional yang berlaku di masing-masing lingkungan kerja.

Ketentuan itu juga berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pengaturan kerja tetap diperlukan agar pelayanan publik tidak terganggu selama pelaksanaan kebijakan fleksibilitas tersebut.

Pemerintah secara khusus meminta agar layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya tetap berjalan secara optimal. Penugasan pegawai pada sektor tersebut dapat diatur secara proporsional sesuai kebutuhan pelayanan.

Melalui imbauan ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut merasakan suasana perayaan kemerdekaan. Fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 diharapkan tetap berjalan seiring dengan keberlangsungan aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Imbauan ditandatangani oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Penetapan tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rincian hari libur HUT ke-80 RI adalah sebagai berikut:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: libur nasional peringatan Hari Kemerdekaan RI

  • Senin, 18 Agustus 2025: cuti bersama dalam rangka peringatan HUT RI.

Editorial Team

Related Article