Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Meski demikian, belum ada pernyataan lain dari Prasetyo terkait dengan respons penetapan tersangka Listyo Sigit terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Sedang diproses Keppresnya," ujar Prasetyo Hadi melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2026).
Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
"Tersangka kita tangkap di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).