Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai ke PA Jombang

Pengadilan Agama Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin
Pengadilan Agama Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Di masa Pandemik COVID-19, istri ramai-ramai ajukan gugatan cerai suami ke Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mulai Januari hingga Juli 2021 atau tujuh bulan terakhir, Kantor Pengadilan Agama (PA) di Jalan Nurcholis Majid telah menerima 1.967 permohonan perkara perceraian dengan mayoritas cerai gugat yang dilakukan istri.

"Tahun 2021 ini, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang sebanyak 1967 permohonan perkara perceraian," ucap Ketua Kantor Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

1. Bulan Juli ada 150 perkara

Suasana di Pengadilan Agama Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin
Suasana di Pengadilan Agama Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Siti Hanifah mengungkapkan, pada bulan Juli lalu, pendaftaran perceraian mencapai 30 perkara per hari. Namun, di awal Juli pengadilan agama sempat lockdwon karena ada pegawai terkonfirmasi positif, sehingga layanan pendaftaran kembali dibuka pada pertengahan bulan.

"Sehingga di bulan Juli kemarin yang masuk 150 perkara saja. Karena saat itu Pengadilan Agama kan sempat lockdown," katanya.

2. 74 persen perempuan gugat cerai

Ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, dari total 1.967 kasus perceraian yang masuk ke PA Jombang, Hanifah menyebut kisaran 74 persen perempuan (istri) yang mendaftarkan permohonan gugat cerai kepada suaminya. Dan sisanya, sami menceraikan istrinya atau cerai talak.

"Perempuan yang mengajukan gugat cerai kisaran sekitar 74 persen dari total keseluruhan perkara. Sedangkan, sekitar 24 persen laki-laki mengajukan cerai talak,” ujarnya.

3. Pertengkaran terus menerus jadi pemicu perceraian

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, dalam persidangan, ketidakharmonisan keluarga hingga pertengkaran secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian itu terjadi, mulai dari faktor ekonomi kurangnya nafkah maupun adanya orang ketiga.

"Dikarenakan faktor yang mendasar memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan,” ucapnya.

Hanifah menambahkan, pada tahun 2020, Kantor Pengadilan Agama Jombang mencatat sebanyak 3070 permohonan perceraian. Namun, dari permohonan itu tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai.

“Kalau untuk pendaftaran gugatan perceraian tahun 2020 jumlahnya sebanyak 3070. Tapi yang terbit dengan produk akta perceraian ada 2709," imbuhnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zain Arifin
EditorZain Arifin
Follow Us