Depok, IDN Times - Ada yang berbeda pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok terkait perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji, MMS (69), terhadap 10 anak. Kuasa hukum terdakwa diketahui adalah selebritas Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari mengatakan, sebagai seorang advokat akan bekerja secara profesional menangani setiap permasalahan kliennya. Begitupun terhadap terdakwa yang meminta bantuan Barbie dalam menjalani persidangan untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Ketika mendapat klien apapun permasalahannya tetap profesional dan kita bela," ujar Barbie saat ditemui IDN Times usai mengikuti persidangan, Selasa (26/4/2022).