Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Sejak diresmikan pada Oktober 2022, warga yang terdampak pembangunan Jakarta Internal Stadium (JIS) sampai saat ini belum menempati hunian di kampung susun Bayam.

Puluhan warga Kampung Bayam bolak-balik demo di Balai Kota DKI Jakarta menagih janji. Terakhir, warga mendatangi kantor Gubernur DKI pada Senin (20/2/2023) dengan tuntutan yang sama yakni tarif sewa yang terjangkau dan menempati rusun tersebut 

1. Tarif mengacu Pergub Nomor 55

Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menanggapi hal tersebut, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan, tarif sebesar Rp615.00 sampai Rp756.000 sudah disesuaikan dengan lantainya dan mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. 

"Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif,  dalam siaran tertulis, Rabu (22/2/2023).

2. Lahan Kampung Susun Bayam milik Diaspora

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syachrial menambahkan, lahan yang dibangun untuk Kampung Susun Bayam bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

"Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut," katanya.

 

3. Jakpro Klaim kedepankan dialog dan musyawarah dengan warga

Warga Kampung Bayam dirikan tenda di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta janji tinggal di Kampung Susun Bayam pada Kamis (1/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syachrial mengatakan program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. 

"Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak," imbuhnya.

Editorial Team