Polda Metro Jaya Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas Rabu

- Polda Metro Jaya akan mengekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polresta Banyumas.
- Penyelidikan kasus kematian Sutrimo telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ekshumasi dilakukan untuk mendalami dan menyimpulkan penyebab kematiannya.
- Keluarga melaporkan kematian Sutrimo pada 8 Agustus, menyatakan siap kooperatif, telah menerima dokumen dan santunan Rp20 juta, tetapi ponselnya belum diterima.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengangkat jenazah kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo pada Rabu (12/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, ekshumasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polresta Banyumas.
“Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan. InsyaAllah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Iman menjelaskan, ekshumasi ini dilakukan untuk mendalami penyebab kematian Sutrimo.
“Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” ujar dia.
Sebelumnya, pihak keluarga membuat laporan terkait kematian Sutrimo pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/ 2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Salah seorang anggota keluarga, Abi, mengatakan pihaknya akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk apabila ekshumasi dan otopsi dinilai diperlukan untuk kepastian.
Sementara kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah saat tiba di rumah dan ketika itu tidak menemukan hal yang mencurigakan.
Keluarga juga menyebut telah menerima KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit, sementara ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima.




















