Masyarakat Adat Sering Jadi Kambing Hitam di Balik Musibah Karhutla

- Masyarakat adat kerap disorot sebagai penyebab karhutla karena praktik berladang tebas-bakar.
- Yayan Hidayat menyebut masyarakat adat memiliki pengetahuan ekologis dan hukum adat untuk mengatur pembukaan lahan.
- AMAN menilai industri ekstraktif serta aturan pidana berpotensi menjadi persoalan dalam penanganan karhutla.
Jakarta, IDN Times – Masyarakat adat kerap menjadi pihak yang disorot ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di berbagai daerah d Indonesia. Praktik berladang dengan metode tebas-bakar yang dilakukan sebagian masyarakat adat sering disebut sebagai salah satu penyebab kebakaran.
Namun, anggapan itu dinilai terlalu menyederhanakan persoalan karhutla. Peneliti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayan Hidayat, mengatakan masyarakat adat justru memiliki pengetahuan ekologis yang telah diwariskan secara turun-temurun untuk menjaga keseimbangan alam. Menurutnya, isu masyarakat adat sebagai penyebab karhutla selalu muncul setiap tahun dan berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih besar.
1. Masyarakat adat punya aturan dalam membuka lahan

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 9 Agustus 2026. Sumber: ANTARA. Yayan menjelaskan, masyarakat adat telah mengenal berbagai bentuk konservasi alam melalui hukum adat jauh sebelum konsep konservasi diperkenalkan oleh negara.
Dalam praktik berladang, masyarakat adat tidak serta-merta melakukan pembakaran tanpa perhitungan. Ada pengetahuan lokal yang menjadi pedoman, mulai dari membaca tanda-tanda alam, melakukan pembakaran secara terkendali, hingga menerapkan rotasi lahan agar kesuburan tanah tetap terjaga.
"Padahal, Masyarakat Adat itu mengenal pengetahuan adat tentang konservasi alam melalui hukum adat untuk menjaga hubungan antara alam dan manusia, bahkan jauh sebelum negara ini mengenal apa yang disebut dengan konservasi," ujarnya.
Menurut Yayan, praktik tersebut menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan metode tebas-bakar tidak bisa begitu saja disamakan dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara sembarangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pengetahuan ekologis masyarakat adat, kata dia, memiliki mekanisme pengendalian tersendiri. Hukum adat juga berfungsi mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka kelola.
Karena itu, narasi yang hanya menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu penyebab utama karhutla dinilai mengabaikan konteks sosial dan ekologis dari praktik perladangan tradisional.
2. Industri ekstraktif dinilai jadi persoalan utama

Kebakaran rumput alang-alang terjadi di lereng timur kawasan Hutan Jampes, tepatnya Petak 15 wilayah Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Minggu (9/8/2026). (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng) Yayan justru menilai, penyebab utama persoalan karhutla yang terus berulang berkaitan dengan aktivitas industri ekstraktif.
Menurutnya, aktivitas industri ekstraktif dapat menyebabkan hilangnya tutupan hutan, kerusakan ekosistem, serta membuat kondisi tanah menjadi lebih kering dan rentan terhadap kebakaran.
"Penyebab utama karhutla yang tidak pernah selesai itu adalah industri ekstraktif. Hilangnya tutupan hutan akibat industri ekstraktif membuat tanah menjadi kering, rusaknya ekosistem dan sangat rentan terhadap karhutla," katanya.
Dia menilai, persoalan tersebut belum mendapatkan sorotan yang cukup serius dalam perdebatan mengenai karhutla. Sebaliknya, masyarakat adat justru kerap ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Hal ini tidak pernah disoroti secara serius dan selalu mencari kambing hitam dari terjadinya karhutla dengan menutup-nutupi faktor paling krusial yakni industri ekstraktif," ujar Yayan.
Menurut dia, penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada mencari siapa yang membakar lahan. Pemerintah juga perlu melihat perubahan bentang alam, hilangnya tutupan hutan, kerusakan ekosistem, serta aktivitas ekonomi yang dapat meningkatkan kerentanan suatu wilayah terhadap kebakaran.
3. Aturan pidana berpotensi kriminalisasi masyarakat adat

Warga Suku Osing memainkan alat musik tradisional Gedogan di Desa Wisata Adat Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur (26/6/2026). Kesenian ini tercipta dari kebiasaan sehari-hari masyarakat setempat yakni bertani. Alat ini dimainkan dengan alunan pukul alu, lesung padi, dan angklung. Dahulu dimainkan saat panen tiba, kini sudah menjadi sarana hiburan yang menarik daya wisata (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Persoalan lain muncul ketika pembakaran lahan berhadapan dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Yayan menilai, ketentuan pidana pembakaran lahan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun UU Perkebunan berpotensi menghasilkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata mengenai larangan membakar lahan. Masalah yang lebih mendasar adalah belum adanya pengakuan yang memadai terhadap sistem pengelolaan wilayah adat dan pengetahuan ekologis masyarakat adat dalam kerangka hukum tersebut.
"Ketentuan pidana pembakaran lahan baik di UU PPLH dan Perkebunan berpotensi besar menghasilkan kriminalisasi bagi Masyarakat Adat karena tidak disertai dengan ketentuan yang mengakui sistem pengelolaan wilayah adat dan pengetahuan Masyarakat Adat," katanya.
Yayan menilai hukum lingkungan semestinya mampu membedakan praktik pengetahuan ekologis masyarakat adat yang dilakukan secara terkendali berdasarkan hukum adat dengan aktivitas eksploitasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pembedaan tersebut, lanjut dia, hanya dapat dilakukan apabila negara memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayah dan sistem pengelolaannya.
"Jadi ketentuan yang ada sekarang justru membuka ruang yang lebih lebar untuk kriminalisasi Masyarakat Adat," ujar Yayan.

















