Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Kematian Sutrimo Naik Sidik, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Kematian Sutrimo Naik Sidik, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro, Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus kematian Sutrimo dari Polresta Banyumas dan menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan.
  • Polisi menerapkan dugaan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana, sesuai laporan keluarga yang dibuat pada 8 Agustus 2026.
  • Ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas dijadwalkan 12 Agustus 2026 untuk mencari penyebab kematian; keluarga menyatakan siap kooperatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus kematian kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo dari Polresta Banyumas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.

“Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Dalam penyidikan ini, Polisi menerapkan pasal dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan laporan yang diajukan pihak keluarga Sutrimo.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ujar dia.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengangkat jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).

“InsyaAllah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebelumnya, pihak keluarga membuat laporan terkait kematian Sutrimo pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/ 2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Salah seorang anggota keluarga, Abi, mengatakan pihaknya akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk apabila ekshumasi dan otopsi dinilai diperlukan untuk kepastian.

Sementara kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah saat tiba di rumah dan ketika itu tidak menemukan hal yang mencurigakan.

Keluarga juga menyebut telah menerima KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit, sementara ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More