Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Permohonan itu diungkapkan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Irwan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Irwan.