Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Permohonan itu diungkapkan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Irwan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Irwan.

1. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Jaksa mengklaim, dakwaannya terhadap Irwan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan PN Tipikor berwenang mengadili dan memeriksa perkara BTS Kominfo.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan,” ujarnya.

2. Irwan didakwa terima Rp119 miliar terkait proyek BTS Kominfo

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek BTS Kominfo ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan didakwa menerima Rp119 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya dari PT Sarana Global Indonesia menyerahkan total Rp28 miliar.

Lalu, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp28 miliar kepada Irwan. Uang itu diserahkan melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur. Kemudian, Direktur PT Sansaine Jemy Sutjiawan menyerahkan Rp37 miliar lewat Windi Purnama.

"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar," ujar Jaksa.

3. Irwan, Galumbang dan Mukti didakwa rugikan negara Rp8 triliun

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Irwan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Jaksa lagi.

Editorial Team