Jaksa Tanggapi Eksepsi Irwan Hermawan dkk Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Kamis (20/7/2023).
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Rencananya begitu (tanggapan jaksa terhadap eksepsi hari ini),” kata pengacara Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, kepada IDN Times.
1. Irwan didakwa terima Rp119 miliar terkait proyek BTS Kominfo

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan didakwa menerima Rp119 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya dari PT Sarana Global Indonesia yang menyerahkan total Rp28 miliar.
Lalu, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp28 miliar kepada Irwan. Uang itu diserahkan melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur dan Direktur PT Sansaine, Jemy Sutjiawan menyerahkan Rp37 miliar lewat Windi Purnama.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
2. Irwan, Galumbang, dan Mukti didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Irwan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan JPU kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
"Bahwa perbuatan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar jaksa.
3. Jumlah kerugian negara telah melalui audit BPK

Jaksa menyebut penghitungan tersebut didapat berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu didapat dari 2020-2022.
"Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, pembayaran sudah dilakukan 100 persen," ujar jaksa.