Konferensi Pers Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Dok. Satgas PRR)
Pembangunan TPT di Desa Suka Maju menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra Utara. Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra per 14 Oktober 2026, sebanyak 30 ruas jalan yang ditangani pemerintah pusat di Sumatra Utara telah berstatus fungsional. Sementara itu, 607 ruas jalan yang ditangani pemerintah daerah juga telah dapat digunakan kembali.
Meski demikian, masih terdapat sembilan ruas jalan yang terputus dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pada sektor jembatan, sebanyak 351 jembatan di Sumatra Utara telah selesai dibangun atau diperbaiki. Rinciannya, tujuh jembatan ditangani pemerintah pusat dan 344 jembatan ditangani pemerintah daerah. Selain itu, 22 jembatan masih dalam proses perbaikan.
Khusus di Kabupaten Deli Serdang, dua ruas jalan yang ditangani pemerintah pusat telah berstatus fungsional. Sebanyak 36 ruas jalan yang ditangani pemerintah daerah juga telah dapat digunakan kembali. Sementara itu, sembilan jembatan yang ditangani Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan dapat digunakan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemulihan infrastruktur membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. Dukungan TKD Tambahan 2026 diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah agar penanganan dapat berjalan secara paralel.
“Jangan sampai enggak dimanfaatkan. Tujuan-tujuan kita adalah kami memperjuangkan tambahan TKD tersebut dua kali di bulan Februari dan di bulan Agustus, tujuannya adalah memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga daerah juga bisa bergerak paralel,” ujar Tito dalam rapat koordinasi di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Tito juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi hingga 2028 sebesar Rp100,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan 33 kementerian/lembaga, yang terdiri dari 23 kementerian/lembaga utama dan 10 kementerian/lembaga pendukung.
Menurut Tito, percepatan pengajuan dan pencairan anggaran diperlukan agar program pemulihan dapat segera direalisasikan.
“Kalau sudah ditransfer, speed kita akan kencang sekali,” jelas mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana diharapkan dapat terus berjalan. Perbaikan jalan dan jembatan menjadi salah satu upaya untuk memulihkan konektivitas sekaligus mendukung kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.