Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo usai terbukti menipu dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi lelang mobil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Agus dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di persidangan.
