IDN Times/Vanny El Rahman
Hari ini Ahmad Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya R. Anton Widyopriono, menolak eksepsi atau nota keberatan Dhani selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, yang disampaikan kuasa hukumnya.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," jelas Anton pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(19/2).
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Anton sembari menutup jalannya persidangan.
Penasihat hukum terdakwa Dhani, Aldwin Rahadian pun mengaku, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," kata Aldwin