Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
"Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba review Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).