Jokowi Didesak Bentuk Tim Independen untuk Investigasi Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" didesak untuk membuat Tim Independen untuk menginvestigasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Usulan ini datang dari eks pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengungkapkan desakan itu muncul usai Deputi Penindakan Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro untuk promosi dan kembali ke Polri.
"Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan intervensi kasus betul-betul nyata adanya dalam pandangan publik sehingga akan sangat aneh apabila Dewan Pengawas KPK terus menerus diam tak bergeming atas kondisi ini," ujar Praswad, Sabtu (11/2/2023).
"Presiden harus membentuk Tim Independen untuk membuka proses investigasi dalam rangka memeriksa Firli Bahuri dan mengungkap dugaan motif atau transaksi apa yang ada sehingga Firli sangat berhasrat dalam kasus ini, sementara di sisi lain terlihat tidak berdaya ketika menangani Kasus Bansos COVID-19 dan Harun Masiku," sambungnya.
1. Tim Independen diminta usut Firli

Praswad meminta Tim Independen mengusut dugaan Karyoto dan Endar diusulkan kembali ke Polri karena penyelidikan Formula E. Jika benar, maka Tim Independen juga harus membongkar seluruh dugaan praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara yang pernah dilakukan Firli.
"Buktikan dengan seterang-terangnya. Dengan catatan riwayat kerja Dewan Pengawas, mengandalkan Dewan Pengawas bukanlah opsi yang dapat dipilih untuk mengurai benang kusut dugaan praktik rekayasa perkara," ujar Praswad.
2. Firli Bahuri dinilai perlu dinonaktifkan

Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK harus dinonaktifkan ketika Tim Independen bekerja. Menurut Praswad hal ini perlu dilakukan agar kerja tim tidak terganggu.
"Tetap duduknya Firli dalam jabatan Ketua akan berpotensi menyebabkan KPK terus digunakan sebagai alat gebuk politik dengan keleluasaan Firli Bahuri menempatkan orang-orang pilihannya," ujarnya.
3. KPK akui ada usulan dua jenderal balik ke Polri

KPK sebelumnya membenarkan adanya usulan agar Karyoto dan Endar promosi dan kembali ke Polri. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat usulan promosi itu telah dikirimkan KPK ke Polri sejak November 2022.
Menurut Ali usulan promosi itu merupakan bagian dari pengembangan karier bagi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk dari unsur Polri pada instansi asalnya. Hal ini juga berlaku bagi PNYD lainnya.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Ali menegaskan bahwa usulan promosi itu tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara di KPK. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," ujarnya.