Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga kini belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN. Padahal, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah disahkan DPR.
Jokowi mengaku masih melihat situasi di lapangan. Menurutnya, bisa saja Keppres itu ditandatangani saat Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum (selesai), jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).