Anggota DPR Desak Penyidik yang Tangani Kasus Pegi Dijatuhi Sanksi

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, mendesak Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sebab, menurut politikus PDIP itu, mereka keliru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sedangkan, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus dikenai sanksi. Ini harus sampai ke level Dirkrimum," ujar Trimedya kepada media di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurut politikus senior itu, cara kerja penyidik sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri soal jenis sanksi yang dijatuhkan, apakah para penyidik diperiksa di Propam atau langsung diturunkan pangkatnya.
"Itu Kapolri lah yang lebih tahu (soal sanksi). Apakah mereka langsung dicopot atau perlu diperiksa Propam lagi, dan apa yang melatar belakangi (penetapan Pegi sebagai tersangka)," kata Trimedya.
1. Polri harus pulihkan nama baik Pegi Setiawan usai dituduh sebagai pembunuh

Lebih lanjut, Trimedya menegaskan, harus Polri segera memulihkan nama baik Pegi usai dituduh sebagai pembunuh Vina dan Eky. Apalagi, ia juga sudah ditahan di dalam sel selama beberapa bulan.
"Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Lalu, namanya harus dipulihkan. Sebagai good will, pihak kepolisian harus bisa memberikan (pengganti) immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan, dia sudah dituduh sebagai pembunuh sekian lama. Belum lagi, dia juga sudah ditahan," kata dia.
2. Kuasa hukum Pegi Setiawan akan tuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat

Salah satu pengacara Pegi, Toni RM mengatakan, pihaknya bakal menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas kerugian yang dialami kliennya selama ditahan. Ganti rugi itu, kata dia, meliputi kerugian material dan immaterial.
"Ganti rugi misalnya selama ditahan, dia kehilangan pekerjaan penghasilan meski kuli bangunan. Tapi dia membantu adiknya," ujar Toni di Mapolda Jawa Barat, Senin.
Selain itu, ada pula ganti rugi material penghasilan, termasuk menyangkut sepeda motor yang disita. Toni mencontohkan apabila motor yang disita berjumlah dua unit disewa selama delapan tahun, pendapatannya mencapai kurang lebih Rp165 juta. Kerugian material mencapai sekitar Rp180 juta.
Sedangkan, kerugian immaterial mulai dari Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar hingga tak terhingga.
Ia menambahkan Pegi dan keluarganya merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Oleh sebab itu, Polda Jabar diminta mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak lagi menyandang status sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi yaitu penyidik Polda Jabar mengumumkan dia tidak lagi berstatus tersangka," imbuhnya.
3. Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada pemeriksaan

Sementara, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memaparkan alasan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Salah satunya, dia menilai penetapan status tersangka bagi Pegi harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat, memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," ujar Eman.
Hal lain yang mendorongnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, yaitu tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa Pegi merupakan tersangka dalam kasus Eky dan Vina di Cirebon. Oleh karena itu, Eman menyatakan dalam amar putusannya bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.