Jokowi Teken Perpres untuk Posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres yang ditandatangani 18 Desember 2019 itu, Jokowi menambahkan pos baru yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," kata Pasal 6 Ayat 2 yang tertuang dalam Perpres.
1. Wakil Staf Kepresidenan akan mendapat fasilitas setara dengan Wakil Menteri

Pasal 6 Ayat 3 kemudian menegaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan menjadi satu kesatuan dari unsur pimpinan di KSP. Oleh karena itu, Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan diberikan fasilitas setingkat Wakil Menteri.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi Pasal 24.
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan hanya bisa diangkat oleh Presiden

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara masa jabatan presiden
"Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan," tulis Pasal 17 Ayat 2.
3. Struktur KSP akan lengkap pada awal Januari 2020

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa struktur KSP akan berjalan pada awal Januari. Hingga kini, siapakah yang akan mengisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan masih belum diketahui.
"Berjalan, masih belum penuh. Pokoknya nanti awal Januari sudah jalan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times
App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb