Kabar Gembira! Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Sudah Bisa Dapat THR Lho!

Kabar gembira buat para karyawan!
Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini rencananya akan berlaku mulai 8 Maret 2016.
Permenaker ini secara resmi akan menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Kebijakan ini dikutip dari isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016.

Sebelumnya dalam Permenaker 4 tahun 1994, dinyatakan bahwa pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Akan tetapi, berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru, para pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan juga berhak mendapat THR.
Lalu berapa besaran THR yang bisa diterima?

Berdasarkan peraturan THR Keagamaan, bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
THR wajib diberikan setahun sekali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Pembayaran THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaran diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Pembayaran THR ini selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Selain itu, dalam kebijakan ini juga diatur mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR. Nantinya juga akan ada sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hanif menghimbau kepada semua pengusaha agar segera menerapkan peraturan.