AS Jatuhkan Sanksi Lagi terhadap Hakim ICC karena Selidiki Israel

- AS jatuhkan sanksi terhadap hakim ICC yang selidiki Israel
- Protes atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant
- ICC sebut sanksi AS sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Kamis (18/12/2025), kembali menjatuhkan sanksi baru terhadap anggota staf Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keterlibatan mereka dalam penyelidikan terkait perang Israel di Gaza. Sanksi kali ini menargetkan dua hakim, yaitu Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa para hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel tanpa persetujuan Israel. Ia juga menyalahkan Lordkipanidze dan Damdin karena ikut mendukung keputusan ICC pada 15 Desember 2024, yang menolak upaya Israel untuk menangguhkan penyelidikan kejahatan perang.
“ICC terus terlibat dalam tindakan politis yang menargetkan Israel, yang menjadi preseden berbahaya bagi semua negara. Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan kekuasaan ICC yang melanggar kedaulatan AS dan Israel serta secara keliru menempatkan warga AS dan Israel di bawah yurisdiksi ICC,” kata Rubio, dikutip dari France24.
1. Bentuk protes atas keputusan ICC yang keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu
Sebelumnya, pada tahun ini, Washington juga telah menjatuhkan sanksi terhadap enam hakim lainnya beserta jaksa ICC Karim Khan dan dua deputinya. Akibat saksi tersebut, para hakim tidak dapat bepergian ke AS atau memiliki aset di sana. Langkah yang dilakukan pemerintahan Presiden Donald Trump ini tentunya disambut baik oleh para pejabat Israel.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari bentuk protes terhadap keputusan ICC pada November 2024, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, yang menewaskan lebih dari 70 ribu warga Palestina sejak Oktober 2023.
Selain itu, Washington juga mendesak pengadilan untuk secara resmi menghentikan penyelidikan sebelumnya terhadap pasukan AS terkait tindakan mereka di Afghanistan.
2. ICC sebut sanksi AS sebagai serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan
Merespons sanksi terbaru dari AS, ICC menyebut tindakan tersebut sebagai serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak. Pihaknya menegaskan akan tetap menjalankan mandatnya meskipun mendapat tekanan dari AS.
“Ketika aktor peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional sendirilah yang berada dalam bahaya,” kata ICC dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera.
AS dan Israel bukanlah anggota ICC, dan pemerintahan Trump menilai bahwa pengadilan tersebut telah melampaui batas yurisdiksinya dengan melakukan penyelidikan terhadap warga AS dan Israel. Namun, ICC menyatakan bahwa pihaknya tetap memiliki wewenang untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh kedua negara tersebut di wilayah negara anggotanya, termasuk wilayah Palestina yang diduduki.
3. Menlu Belanda kecam sanksi AS terhadap ICC
Dalam unggahannya di platform media sosial X, Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi nirlaba hak asasi manusia Democracy for the Arab World Now (DAWN), menyebut Rubio memanjakan penjahat perang.
"Pengadilan seharusnya tidak menunda menuntutnya atas campur tangannya dalam menghalangi keadilan," tulisnya.
Belanda, yang menjadi tuan rumah ICC di Den Haag, turut mengecam sanksi tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadilan internasional harus dapat bekerja tanpa campur tangan siapa pun.
"Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat dengan bebas menjalankan mandatnya. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra untuk mencapai tujuan ini. Kami mendukung pengadilan dan para stafnya," tulis Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, di X.














