Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadispenad: Prajurit TNI Tak Bisa Dipekerjakan untuk Lakukan Tindak Pidana

Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya Achyarini)
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya Achyarini)
Intinya sih...
  • Prajurit TNI boleh membantu kesulitan masyarakat yang tak terkait pidana
  • Permasalahan yang dapat dibantu harus jauh dari tindak kriminal, prajurit TNI AD harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu.
  • Sidang bagi dua anggota Kopassus digelar di pengadilan militer
  • Sidang dilakukan secara terbuka, KSAD tidak akan melindungi keduanya, dan membantah motif kurangnya kesejahteraan sebagai alasan ikut dalam perbuatan kriminal.
  • Diperoleh barang bukti Rp40 juta dari anggota Kopassus
  • Keterlibatan anggota TNI diawali saat tersangka JP mendatangi Serka N untuk menjalankan aksi penc
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, meminta publik tidak menggeneralisir semua prajurit TNI sama seperti anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang pembantu BRI. Sebab, keterlibatan dua anggota Kopassus dalam tindak pidana itu merupakan pilihan pribadi dan tak menyangkut institusi. Ia menegaskan, prajurit TNI tidak bisa diminta bantuan bila menyangkut perbuatan pidana.

"Kita tidak bisa menggeneralisasi. Apabila ada dua personel TNI Angkatan Darat (AD) yang seperti itu, bisa di-hire, dimintai tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum lalu mereka menyetujui hal tersebut, maka tak bisa lalu dikatakan semua prajurit TNI dapat di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu. Tidak!" ujar Wahyu ketika menjawab pertanyaan IDN Times, Sabtu (20/9/2025), di Silang Monas, Jakarta Pusat.

"Saya tegaskan sekali lagi di sini, pertimbangan (menerima tawaran perbuatan pidana) itu keputusan personal. Ini termasuk yang akan dievaluasi juga oleh Bapak KSAD yakni pengendalian diri, baik di pergaulan maupun lingkungan," kata Jenderal Bintang Satu itu.

Keterlibatan dua anggota Kopassus TNI AD dalam aksi penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI, Muhammad Ilham Pradipta, membuat publik terkejut. Apalagi belakangan terungkap peran dua anggota Kopassus itu untuk mencari orang yang terbiasa melakukan aksi penculikan. Meskipun kuasa hukum sebagian terpaksa menyebut salah satu anggota Kopassus menawarkan pekerjaan itu dengan istilah 'menjeput paksa' Ilham.

Dua anggota Kopassus itu berinisial Kopda FH dan Serka N. Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam Jaya.

1. Anggota TNI boleh membantu kesulitan masyarakat yang tak terkait pidana

Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya)
Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (IDN Times/Alya)

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, sebagai prajurit TNI, mereka bisa menimbang apakah permintaan bantuan yang mereka dengar bisa dipenuhi. Ia menyebut, permasalahan yang dapat dibantu harus jauh dari tindak kriminal.

"Prajurit harus mengerti kesulitan apa yang dapat dibantu dan di mana mereka bisa berpartisipasi. Tentu permasalahan masyarakat yang dapat dibantu tak ada kaitannya dengan hal-hal hukum," kata Wahyu.

Meskipun, ia tetap menggarisbawahi prajurit TNI AD harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu.

2. Sidang bagi dua anggota Kopassus digelar di pengadilan militer

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, sidang bagi dua anggota Kopassus bakal dilakukan di pengadilan militer dan dapat disaksikan oleh publik. "Sidang yang digelar di pengadilan militer diselenggarakan secara terbuka," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Wahyu juga menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak akan melindungi Kopda FH dan Serka N, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta.

"Arahan dari pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan-kegiatan ilegal dan sejenis," katanya.

Ia juga membantah motif yang mendorong keduanya ikut dalam perbuatan kriminal karena kurangnya kesejahteraan menjadi anggota TNI. Seandainya gaji dan kesejahteraan yang diberikan oleh negara kurang, maka ada banyak kegiatan lain yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan.

"Kan banyak kegiatan yang bisa dilaksanakan. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh prajurit seperti berkebun, membuka aktivitas perekonomian, bekerja sama dengan kelompok tani hingga UMKM," tutur Wahyu di Mabes TNI AD pada Kamis kemarin.

3. Diperoleh barang bukti Rp40 juta dari anggota Kopassus

Uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
Uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkap, dua anggota Kopassus itu ikut menganiaya Ilham di dalam mobil Toyota Fortuner. Di dalam mobil yang sudah diisi oleh lima orang itu, Ilham dipaksa untuk memberikan otoritasnya agar mau memindahkan uang dari rekening dormant.

Sedianya, Ilham akan dibawa ke posko atau safehouse yang dijanjikan oleh C. Namun, safehouse yang disiapkan itu telah disewa oleh pihak lain.

Akhirnya, korban yang sudah lemas karena disiksa dibawa ke Bekasi dalam keadaan kaki dan tangan diikat dengan lakban. Di sana, Ilham dibuang. Saat dibuang, korban masih dalam kondisi hidup walau telah lemas. Keesokan harinya Ilham ditemukan tewas.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan, permulaan keterlibatan anggota TNI diawali saat tersangka JP mendatangi Serka N untuk menjalankan aksi penculikan tersebut.

Lalu, Serka N menawari Kopda FH untuk menjalankan aksi ini. Kopda FH setuju. Kopda FH lalu merekrut kluster penculik. Untuk menjalankan operasinya, Kopda FH meminta uang sebesar Rp 100 juta untuk operasional.

Uang tersebut lalu diberikan oleh JP kepada Kopda FH. Uang diberikan dalam dua tahap. "Namun, saat pemeriksaan, uang yang ada di Kopda FH tinggal Rp 40 juta," kata Donny di kantor Polda Metro Jaya pada 16 September 2025 lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

TNI Fair Banyak Dihadiri Anak-anak, KSAD Harap Dapat Generasi Penerus

20 Sep 2025, 16:05 WIBNews