Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) resmi menerapkan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Penerapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
"Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama," kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan dikutip Rabu (1/1/2025).