Jakarta, IDN Times - Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapola Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Polri, Senin (2/11/2026).
Ketua Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette menjelaskan, laporan ini terkait dengan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026).
“ Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia, pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo,” kata dia.
Paman menjelaskan, upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo itu mencederai prosedural formal atau ada tindakan improsedural yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
“Kasus ini perlu diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Lalu seperti apa penggeledahan yang terjadi?