Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapola Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Polri, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo ke Propam Polri terkait penggeledahan pesantren.

  • Penggeledahan dilakukan pada dini hari dalam penyidikan dugaan pembakaran dan pengrusakan warung mi babi di Sukoharjo.

  • Aliansi menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedural, tindakan diskriminatif, intimidatif, serta penyitaan barang yang disebut tak terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (27/10/2026)

Polda Jateng dan Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo.

pukul 03.20 WIB

Petugas datang dengan senjata lengkap dan melakukan penggeledahan saat penghuni pesantren sedang tidur.

Senin (2/11/2026)

Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo ke Propam Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum, dan tindakan improsedural dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
  • Who?
    Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Laporan disampaikan ke Divpropam Mabes Polri.
  • When?
    Laporan disampaikan Senin (2/11/2026). Penggeledahan berlangsung Selasa (27/10/2026), tepatnya pukul 03.20 WIB.
  • Why?
    Aliansi menilai penggeledahan mencederai prosedural formal dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
  • How?
    Petugas datang dengan senjata lengkap, mendobrak pintu pesantren, melakukan interogasi, menyita sejumlah barang, dan menangkap beberapa santriwati.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aliansi pengacara melaporkan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo ke Propam Polri. Mereka mempermasalahkan penggeledahan di pesantren pada malam hari. Santri dan ustazah terbangun dan beberapa barang dibawa petugas. Ada barang yang sudah dikembalikan. Sekarang laporan itu ingin memeriksa apakah polisi mengikuti aturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Laporan ke Propam Polri membuka ruang pemeriksaan terhadap prosedur penggeledahan yang dipersoalkan Aliansi Profesi Advokat Indonesia. Proses ini juga dapat menguji apakah SOP yang dijalankan polisi sesuai dengan hukum acara pidana, sekaligus mendorong penanganan yang transparan, akuntabel, objektif, dan profesional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapola Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena ke Propam Polri, Senin (2/11/2026).

Ketua Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette menjelaskan, laporan ini terkait dengan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026).

“ Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia, pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo,” kata dia.

Paman menjelaskan, upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo itu mencederai prosedural formal atau ada tindakan improsedural yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

“Kasus ini perlu diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut,” ujarnya.

Lalu seperti apa penggeledahan yang terjadi?

1. Penggeledahan dilakukan pada pukul 03.20 WIB

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Paman menjelaskan, kasus ini bermula dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, pengrusakan terhadap warung mi babi di Sukoharjo. Dalam kasus ini, sejumlah pelaku diduga terafiliasi Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Atas dasar dugaan polisi inilah mereka melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, maka pada 27 Oktober 2026, tepatnya pukul 03.20 WIB, mereka datang dengan senjata lengkap.

“ Tetapi pada saat itu karena semua orang sudah pada tidur nyenyak, kemudian mereka mendobrak pintu pesantren. Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat,” ujarnya.

2. Petugas dinilai diskriminatif dan intimidatif

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Santri yang sedang tidur pun terbangun, takut, dan panik. Mereka bersembunyi di salah satu kamar seorang ustazah.

Tetapi petugas tetap mendobrak kamar ustazah tersebut dan melakukan introgasi.

“Pada saat mereka interogasi, ada kebetulan seorang santriwati yang dihampiri terus disuruh tiarap. Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif. Mereka menyampaikan kepada santri tersebut bahwa, ‘Kamu ini perempuan atau laki-laki?’,” ujarnya.

“ Sebenarnya, kalau pada saat santriwati sudah menjawab, mereka sudah bisa mengenal suaranya dia itu adalah perempuan tanpa harus memaksa dirinya untuk membuka jilbab. Ini satu anomali dalam upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” lanjutnya.

3. Petugas sita barang-barang yang disebut tak terkait dengan tindak pidana

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Saat penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan atau pembakaran warung mi babi itu. Mereka menyita sejumlah handphone milik santriwati dan ustazah, uang Rp50 juta, dan emas Antam serta barang bukti lain berupa senjata tajam.

“ Tapi itu sebenarnya adalah kebutuhan pesantren yang digunakan saat itu. Faktanya, polisi sudah mengembalikan barang-barang bukti itu yang diduga sebagai barang bukti pada saat melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menangkap beberapa santriwati termasuk seorang anak di bawah umur.

“ Nah, inilah yang kami melihat bahwa karena ada pelanggaran prosedural formal atau tindakan improsedural, kami datang membuat laporan ini untuk menguji SOP yang dijalankan oleh polisi itu sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak. Karena dugaan kami ini sangat bertentangan dan tidak sesuai,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article