Ilustrasi rapat dengar pendapat DPR RI. (Youtube.com/DPR RI)
Diberitakan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mengesahkan Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), Kamis (15/7/2021) siang ini. UU itu disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Rapat paripurna digelar secara fisik dan virtual. Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporannya. Usai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan RUU Otsus Papua ini ke anggota dewan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco, dalam YouTube DPR RI, Kamis.
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
"Terima kasih," balas Dasco sambil mengetuk palu.