Lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026). (Dok. Polda Riau)
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau bersama stakeholder telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla. Plang tersebut tidak hanya berisi ancaman pidana, tetapi juga larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.
"Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya bersama Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang perlindungan hutan, Prof Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Di tengah kondisi lapangan yang masih dipenuhi titik api, Herry menyapa langsung personel BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) yang terus berjibaku melakukan pemadaman.
"Kami hadir di sini untuk memberikan motivasi, dukungan moril dan memastikan upaya pemadaman dilakukan secara maksimal. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus kolaboratif melibatkan semua pihak," ujar Herry.
Dia menegaskan langkah strategis yang saat ini dilakukan adalah menemukan dan memutus titik api sedini mungkin agar kebakaran tidak meluas, terlebih menjelang puncak musim kemarau.
"Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit," ujarnya.