Kapuspen: TNI Sudah Luruskan Informasi yang Salah ke Ferry Irwandi

- TNI tidak melanjutkan upaya hukum terhadap Ferry Irwandi
- Fungsi tugas satuan siber TNI untuk mengatasi ancaman pertahanan dari luar RI
- Konsultasi empat jenderal TNI ke polisi bagian dari orkestrasi tindakan konyol
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, mengaku sudah meluruskan informasi yang salah kepada CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Sehingga kedua pihak sepakat untuk saling meminta maaf dan tak lagi memperpanjang isu.
"TNI telah berkomunikasi dengan saudara Ferry Irwandi untuk saling meluruskan informasi yang salah agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, dan menjalani keseharian dengan tenang," ujar Freddy ketika dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Ketika IDN Times tanyakan informasi apa yang dinilai salah dan perlu diluruskan kepada Ferry, Freddy tak merespons. Ia hanya menyebut bahwa sudah menjadi tugas TNI untuk menjaga agar tidak ada misinformasi dan disinformasi yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.
Dengan adanya permintaan maaf dari kedua belah pihak, maka TNI tidak lagi melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sebelumnya, Freddy menyebut pihaknya menemukan potensi tindak pelanggaran hukum lebih serius yang dilakukan oleh Ferry selain pencemaran nama baik dan hoaks. Lagi-lagi ia juga tak bersedia mengungkap tindakan Ferry yang dianggap berpotensi masuk ke ranah pidana, dan skalanya lebih serius dari pencemaran nama baik.
Ia hanya menyebut, TNI dan Ferry memiliki satu tekad yang sama yaitu berjuang menjaga Indonesia. Pernyataan berdamai di antara keduanya disampaikan melalui akun media sosial masing-masing.
1. TNI tak lanjutkan upaya hukum terhadap Ferry Irwandi

Lebih lanjut, Ferry sempat mengaku bingung terhadap ucapannya yang dianggap pencemaran nama baik dan masuk ke ranah pidana. Sebab, ia meminta para pendemo untuk menahan diri dan kembali ke rumah masing-masing agar tidak terjadi kebijakan pemberlakuan darurat militer.
"Kenapa itu dianggap (perbuatan) pencemaran nama baik sehingga bisa menjatuhkan marwah institusi TNI? Marwah apa yang bisa jatuh hanya karena ujaran semacam itu. Bagian mana dari ujaran saya yang dianggap perbuatan kriminal?" ujar Ferry ketika berbincang dalam dialog virtual dengan Imparsial, Jumat (12/9/2025).
Namun, pasal pencemaran nama baik tidak bisa digunakan oleh institusi TNI lantaran sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 April 2025 lalu. Putusan itu berisi institusi pemerintah tak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik seperti yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TNI menghormati putusan MK tersebut dan sempat mencari celah hukum lainnya. Kemudian, Kapuspen Brigjen TNI Freddy Ardianzah memutuskan untuk membuka dialog dengan mantan PNS Kementerian Keuangan itu.
"Jadi, sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya. Saya berterima kasih atas dukungan teman-teman semua," tutur dia.
2. Fungsi tugas satuan siber TNI untuk mengatasi ancaman pertahanan dari luar RI

Sementara, dalam pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, sejak awal langkah dari empat jenderal TNI, termasuk Komandan Satuan Siber berkonsultasi ke Polda Metro Jaya sudah keliru. Tugas satuan siber TNI untuk menghadapi ancaman pertahanan yang datang dari luar Indonesia. Poin itu yang membedakan siber kepolisian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan siber TNI.
"Siber TNI tugasnya untuk menghadapi ancaman perang atau perspektif ancamannya keluar. Sedangkan lembaga lain, perspektif ancamannya ke dalam (negeri)," ujar Hussein ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin (15/9/2025).
"Maka, ketika jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan warga negaranya, itu sudah salah kaprah sekali. Sudah sia-sia uang dari warga negara yang dipakai oleh TNI," imbuhnya.
Imparsial mendukung keberadaan satuan siber di TNI. Namun, fungsinya bukan untuk memata-matai warga negaranya sendiri.
"Tapi, untuk menghadapi perang yang tren nya sudah condong ke arah siber. Misalnya, perang Armenia dan Azerbaijan beberapa waktu lalu, yang menggunakan perang siber untuk mematikan obyek vital lawan. Termasuk intercept informasi, lalu mengirimkan informasi rahasia dengan encrypted," tutur dia.
Dalam pandangan Imparsial, tugas satuan siber TNI sudah seharusnya fokus pada ancaman yang datang dari luar Indonesia. "Satuan siber TNI bukan malah fokus scrolling TikTok, Instagram dan Twitter," katanya.
Dansatsiber, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring pun dinilai gagap untuk memberi penjelasan ke publik, perbuatan apa yang dilakukan Ferry Irwandi yang masuk ke ranah pidana.
3. Konsultasi empat jenderal TNI ke polisi bagian dari orkestrasi tindakan konyol

Lebih lanjut, dalam pandangan Imparsial, kedatangan empat jenderal TNI ke kantor Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 lalu menunjukkan orkestrasi kekonyolan. Sebab, mereka semula tetap ngotot berkonsultasi ke Polda Metro Jaya meski tahu tidak akan bisa dijerat dengan penggunaan pasal pencemaran nama baik.
"Maka, jangan salahkan publik bila publik menilai tindakan itu bukan untuk menegakan hukum. Sikap itu untuk menakut-nakuti warga negara yang lain supaya tidak berani bersuara," kata Hussein.
Di sisi lain, Imparsial mengingatkan sebagai institusi, TNI harus menjelaskan ke publik soal perannya dalam pengawasan keamanan selama aksi demo besar-besaran. Termasuk upaya konsultasi ke Polda Metro Jaya.
"Karena mereka melakukan tindakan tersebut menggunakan anggaran negara yang mana itu berasal dari pajak-pajak rakyat. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui apa alasan mereka melakukan mulai dari pengiriman anggota intelijen dalam aksi demo hingga empat jenderal mendatangi kantor Polda Metro Jaya kemarin," tutur dia.