Kasasi Ditolak, Crazy Rich Helena Lim Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Kasasi yang diajukan Pemilik PT Quangim Skyline Exchange yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, ditolak Mahkamah Agung. Hal itu membuatnya tetap divonis 10 tahun penjara.
Ia didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider lima tahun penjara.
Perkara Helena diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian informasi yang dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.