Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Ajukan Banding Vonis Helena Lim Cs di Kasus Timah

Helena Lim saat sidang pertama kasus timah di Tipikor Jakpus pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah tahun 2015-2022.
  • Permohonan banding diajukan terhadap beberapa terdakwa, lantaran putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  • Vonis hukuman Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan oleh jaksa.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim dkk.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan permohonan dan memori banding terhadap Helena itu telah diajukan ke PT Jakarta, pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

“Benar semuanya telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

1. Kejagung juga ajukan banding terhadap terdakwa Tamron dkk

Sidang kasus timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Helena, Sutikno mengatakan permohonan banding juga diajukan jaksa terhadap terdakwa Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut permohonan banding itu dilakukan pihaknya lantaran putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat. Kedua ada beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.

2. Helena Lim divonis 5 tahun

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai jalani sidang kasus korupsi timah pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.

Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.

“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut,” kata hakim.

3. Helena dinilai hanya menikmati keuntungan dari kurs valuta asing

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut hakim, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 dikali 30 juta dolar AS atau senilai Rp900 juta.

“Seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta,” kata hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us