Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Hukuman Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Crazy rich itu dinilai terbukti korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim, Kamis (13/2/2025).
Tak cuma itu, Helena Lim juga harus membayar uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun bui. Hal ini juga telah memperhitungkan sejumlah bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.