Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kasus ini bermula saat Videografer asal Kabupaten Karo bernama Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan Amsal diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal selaku Direktur CV Promiseland juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal selaku Direktur CV Promiseland juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
Kini Amsal sudah menghirup udara bebas. Pasca putusan bebas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yakni Kepala Kejari Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, permintaan klarifikasi ini dilakukan setelah perkara Amsal menjadi perhatian publik. Klarifikasi itu diminta oleh Bidang Pengawas Jaksa di Kejati Sumut. Rizaldi juga menerangkan bahwa pihaknya sudah memintai klarifikasi dari tim jaksa yang menangani.
“Tim Jaksa juga sudah dimintai klarifikasi,” ungkap Rizaldi.