Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Kajari Karo dan Jajaran, Kejagung Tinjau Ulang Dakwaan Amsal

Periksa Kajari Karo dan Jajaran, Kejagung Tinjau Ulang Dakwaan Amsal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)
Intinya Sih
  • Kejagung memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Pemeriksaan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejagung menjemput Danke dan timnya ke Jakarta untuk klarifikasi serta eksaminasi berkas perkara guna menilai integritas dan kesesuaian hukum.
  • Kejagung menegaskan akan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran, sementara Amsal telah divonis bebas karena terbukti tidak bersalah dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatra Utara, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya juga akan melakukan eksamniasi atau proses pengujian, pemeriksaan, atau peninjauan ulang terhadap berkas perkara atau dakwaan jaksa.

Hal ini dilakukan untuk menilai kualitas, integritas, dan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku. Eksaminasi bertujuan untuk evaluasi kinerja aparat penegak hukum.

“Untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Anang kepada IDN Times, Minggu (5/4/2026).

1. Danke dan jajaran dijemput ke Jakarta

Tinjau Ulang Dakwaan Amsal, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (Kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal.

Pemeriksaan dilakukan, setelah Tim Intelejen Kejaksaan Agung menjemput Danke dan jajaran ke Jakarta pada Sabtu (4/4/2026) malam.

“Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” kata Anang.

2. Kejagung bakal memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran

Tinjau Ulang Dakwaan Amsal, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh Danke dan jajaran, Kejagung bakal memberikan sanksi.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal kita tunggu aja hasilnya,” ujar dia.

3. Duduk perkara kasus yang menjerat Amsal

Tinjau Ulang Dakwaan Amsal, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran
RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More