Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Jemput Kajari Karo dan Kasi Pidsus Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kejagung Jemput Kajari Karo dan Kasi Pidsus Buntut Kasus Amsal Sitepu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (Kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Tim Intelijen Kejagung menjemput Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan sejumlah JPU ke Jakarta untuk pemeriksaan terkait kasus Amsal Christy Sitepu.
  • Kejagung akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap Danke serta jajarannya, dengan kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
  • Kasus bermula dari proyek video profil desa yang dikerjakan Amsal, sempat dituduh mark-up anggaran, namun akhirnya ia divonis bebas karena terbukti bekerja sesuai kontrak tanpa kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatra Utara, Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lDanke dijemput bersama Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) ke Jakarta, Sabtu (4/4/2026) malam.

“Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada IDN Times, Minggu (5/4/2026).

1. Danke dan jajaran akan diklarifikasi penanganan kasus Amsal

Kejagung Jemput Kajari Karo dan Kasi Pidsus Buntut Kasus Amsal Sitepu
RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Anang menjelaskan, Danke bersama jajarannya digiring ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Untuk di lakukan klarifikasi dan diexaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujar dia.

2. Kejagung bakal memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran

Kejagung Jemput Kajari Karo dan Kasi Pidsus Buntut Kasus Amsal Sitepu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)

Anang menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh Danke dan jajaran, Kejagung bakal memberikan sanksi.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dr internal kita tunggu aja hasilnya,” ujar dia.

3. Duduk perkara kasus yang menjerat Amsal

Kejagung Jemput Kajari Karo dan Kasi Pidsus Buntut Kasus Amsal Sitepu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More