Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah membuat keputusan soal dugaan pidana pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pamer kaus jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyebut, foto pamer kaus jersey bernomor dua itu bukan pelanggaran. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi ending-nya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin, Senin (22/1/2024).
