Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus status WhatsApp yang menyebut, barang sitaan baju bekas bisa dibawa pulang anggota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, kasus ini terungkap dari cuitan pemilik akun Twitter @Askrlfess yang dikelola oleh seseorang berinisial IAS sejak November 2019 lalu.
“Kami melakukan penyelidikan bahwa akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seseorang atas nama IAS,” ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).